Provinsi kepulauan Bangka Belitung
Pangkalpinang, 2 Februari 2026 k
Kembali berulah AA salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas ll pangkalpinang, dengan beredarnya tangkapan layar (screenshot) aksi tidak senonoh melalui Video Call Sex (VCS) yang diduga dilakukan oleh AA.
Dalam foto tangkapan layar tersebut, AA warga binaan tersebut tampak menunjukkan kemaluannya kepada seorang wanita. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai komitmen pengamanan di dalam Lapas, mengingat penggunaan alat komunikasi (handphone) seharusnya dilarang keras atau diawasi dengan ketat.
Selain isu asusila, muncul dugaan kuat bahwa AA masih leluasa mengendalikan bisnis gelap narkotika jenis sabu dari dalam Lapas.
Akses Konfirmasi team Terhambat
Upaya awak media untuk mendapatkan tanggapan dari pihak terkait team masih terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak Lapas, namun belum adanya nomor WhatsApp resmi maupun akses komunikasi ke KPLP membuat informasi dari sisi otoritas Lapas belum bisa didapatkan hingga berita ini team tayangkan.
Hal tersebut sangat jelas pada UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, aksi mempertontonkan diri atau alat kelamin di muka umum (termasuk media elektronik) dapat diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga 12 tahun.
Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan aturan ini, warga binaan yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin tingkat berat, mulai dari penahanan di sel pengasingan (sel tikus) hingga pencabutan hak-hak remisi dan hak lainnya.
Masyarakat meminta agar Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung untuk segera mengambil tindakan nyata. Publik menilai jika tidak ada sanksi hukum yang tegas dan transparan, hal ini akan menjadi ketidakpercayaan publik terhadap institusi Kemenkumham.
masyarakat berharap Kakanwil segera turun tangan memeriksa dugaan adanya oknum Lapas yang memberikan ruang bagi warga binaan untuk bebas berkomunikasi dan menjalankan bisnis haram dari dalam Lapas.
Team.


















Komentar