Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
01/04/2026/Media Online
Terpauntau ti tower rajuk sekalala besar, di area Pangkal Pinang bejalan aman, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan blum pernah disentuh yang namanya hukum.
Saat tim kelokasi lokasi tersembunyi karna di halangan hutan yang sangat lebat dan susah tim umtuk kofirmsi ke pekerja, untuk menanyakan pemilik nya.
Tim untuk lebih akurat mengupayakan pemilik tambang ti rajuk tersebut, dalam mengupayakan tim juga mengupayakan kofirmsi ke APH, aparat penegak hukum karna dalam mengupayakan sampai berita ini di tanyangkan.
Aktivitas tambang timah ilegal di Pangkal Pinang diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta peraturan daerah setempat yang menetapkan Pangkal Pinang sebagai zona zero tambang.
Penulis. Tim














Komentar