Provinsi kepulauan Bangka Belitung
Dari laporan Masyarakat tentang adanya aktivitas tambang ilegal yang sangat rapat dari permukiman warga,awak media langsung turun ke lokasi sesuai informasi yang team dapat 21/01/2026. benar adanya tambang yang sedang beraktivitas, aktivitas tersebut sungguh tak layak dioperasikan karena aktivitas tersebut sungguh rapat dari kediaman masyarakat dan aliran ( DAS ).
Tim langsung mengkonfirmasi salah satu pengurus tambang timah ilegal tersebut melalui via whatsapp
(K) mengatakan, aku sudah cabut dari situ, tambang tersebut milik paman saya ujarnya
Terpisahnya nya kofirmasi ke pihak ( APH ) aparat penegak hukum, masih dalam mengupayakan untuk konfirmasi terkait aktivitas yang sudah meresahkan warga setempat sampai berita ini di publikasikan
Praktik penambangan timah ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Team.




















Komentar