oleh

Dugaan “Permainan Kotor” Oknum Operator SPBU Selindung: Pengerit Diprioritaskan, Publik Meradang

-Berita-151 Dilihat
banner 468x60

Provinsi Kepulauan Bangka belitung.
Pangalpinang Praktik curang dalam distribusi BBM bersubsidi jenis Solar di Kota Pangkalpinang kian telanjang di mata publik. SPBU 24.331.69 yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, kini menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat melakukan “pengaturan jalur khusus” bagi para pengerit, mengorbankan kepentingan masyarakat umum dan kelancaran lalu lintas.

Skandal Jalur Prioritas Pengerit
Hasil investigasi lapangan pada Senin (9/2/2026)  Sekitar pukul 07.47 WIB, terekam dugaan aksi “main mata” yang dilakukan oleh oknum operator nozel berinisial F. Dalam pantauan tersebut, oknum tersebut secara terang-terangan memberikan instruksi khusus kepada sopir kendaraan yang diduga kuat sebagai pengerit untuk segera merapat ke mesin pompa, mendahului antrean kendaraan umum lainnya.

banner 336x280

Dominasi kendaraan pengerit ini menciptakan ketimpangan distribusi yang mencolok. Sementara truk logistik dan angkutan umum harus terjebak dalam antrean panjang yang mengular hingga memakan badan jalan, kendaraan-kendaraan yang diduga milik mafia solar justru mendapat “karpet merah” dari oknum operator.

Kemacetan parah tidak terelakkan. Antrian kendaraan besar yang tumpah ke jalan raya pada jam sibuk telah mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat Pangkalpinang. SPBU yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan publik justru bertransformasi menjadi titik sumbat lalu lintas akibat manajemen antrean yang carut-marut dan sarat kepentingan sepihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 24.331.69 terkesan bungkam. Oknum operator berinisial F pun menghilang dari jangkauan konfirmasi. Keheningan pihak SPBU ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran atau bahkan sistem yang sengaja dibentuk untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam penyalahgunaan BBM subsidi.

Mendesak Tindakan Tegas Aparat dan Pertamina
Publik kini mendesak tindakan nyata, bukan sekadar imbauan. Kapolda Bangka Belitung, Kapolres Pangkalpinang, serta BPH Migas diminta segera turun tangan melakukan sidak dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal ini.

PT Pertamina (Persero) sebagai penyalur utama juga dituntut untuk mengevaluasi izin operasional SPBU 24.331.69. Jika terbukti ada konspirasi antara operator dan pengerit, sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) harus menjadi opsi nyata demi menjaga muruah regulasi dan hak rakyat atas BBM subsidi.

Redaksi terus berupaya membuka ruang klarifikasi bagi pihak SPBU maupun instansi terkait guna menjunjung tinggi asas keberimbangan informasi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pres

Team.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *