Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Pangkalpinang, 4 Juli 2026
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II‑A Kota Pangkalpinang Selindung kembali menjadi sorotan tajam publik. Terungkap dugaan serius bahwa seorang warga binaan bernama Bima sering kali dijuluki dengan sebutan Crazyy Storee melakukan aktivitas kejahatan secara terus‑menerus dari balik tembok pengamanan. Ia diduga menguasai dan menggunakan alat komunikasi tanpa izin, sekaligus mengendalikan jaringan peredaran narkotika secara teratur.
Menurut keterangan masyarakat BJ mengatakan bahwa Bima kok bisa yah selama ini dia di dalam jualan sabu pakai nomor whatsapp ini +62 881-0274-28626 dan rekening dia jualan pakai bank Seabank kalau ga salah ujar Bj kepada awak media.
Saat team mengkonfirmasi Bima melalui via whatsapp alih-alih mendapatkan tanggapan dari Bima memilih bungkam. team terus mengupayakan konfirmasi agar berimbangnya pemberitaan team sampai pemberitaan ini team tayangkan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar: seberapa kuat dan efektif sistem pengamanan serta pengawasan yang diterapkan di lembaga tersebut? Apakah ada celah yang dimanfaatkan baik karena kelalaian maupun keterlibatan pihak yang berwenang sehingga barang terlarang dapat masuk dan digunakan dengan bebas?
Landasan Hukum yang Dilanggar
Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia:
– UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan: Menegaskan larangan mutlak bagi warga binaan untuk memiliki, menyimpan, atau menggunakan barang yang tidak diizinkan termasuk alat komunikasi dan zat terlarang. Pelanggar berisiko kehilangan hak remisi, ditempatkan di sel isolasi, hingga dikenakan proses hukum lebih lanjut. Ketentuan ini juga mengikat petugas dan pihak lain yang terbukti membantu penyelundupan atau membiarkan pelanggaran terjadi.
– UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Melarang segala bentuk penguasaan, pengendalian, dan peredaran narkotika di seluruh wilayah negara termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana tambahan, terlepas dari status hukuman yang sedang dijalani.
– Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Mengatur ketat tata tertib, prosedur pemeriksaan, serta pengawasan agar akses komunikasi dan pergerakan warga binaan tetap berada dalam kendali penuh dan sesuai aturan.
Ketiadaan Keterangan Resmi Menambah Keraguan
Hingga saat ini, baik pihak Lapas Kelas II‑A Kota Pangkalpinang Selindung maupun Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan belum memberikan tanggapan atau penjelasan apa pun terkait dugaan ini. Ketiadaan transparansi serta kesulitan memperoleh informasi resmi justru memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga tersebut.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Ade Agustian Kepulauan Bangka Belitung segera mengambil langkah tegas: melakukan penyelidikan yang menyeluruh, terbuka, dan bebas dari tekanan. Penelusuran harus mencakup jalur masuk barang terlarang serta identifikasi siapa saja baik warga binaan maupun petugas yang terbukti terlibat. Siapa pun yang melanggar harus bertanggung jawab secara hukum tanpa pandang bulu, agar kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan dapat dipulihkan kembali.
Penutup: Perbaikan Menuju Pemasyarakatan yang Berintegritas
Kasus ini menjadi cermin nyata bahwa pengawasan dan pengamanan tidak boleh sekadar berjalan di atas kertas. Pemasyarakatan memiliki tugas mulia untuk membina warga binaan agar kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang baik dan bertanggung jawab hal ini mustahil tercapai jika lembaga tersebut justru menjadi sarang berlanjutnya kejahatan.
Langkah penyelidikan yang tuntas harus diikuti dengan perbaikan sistem pengawasan, pemeriksaan yang lebih ketat terhadap barang dan tamu, serta penegakan disiplin yang tidak pandang bulu bagi seluruh petugas. Hanya dengan transparansi dan tindakan nyata, kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan, serta keamanan dan ketertiban di dalam maupun di luar tembok lembaga pemasyarakatan dapat terjamin kembali.
Harapannya, kasus ini tidak berhenti sekadar menjadi berita sesaat, melainkan menjadi titik balik perbaikan menyeluruh demi pemasyarakatan yang benar‑benar berfungsi dan dihormati.
Team.














Komentar