Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Sungailiat – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat, yang berlokasi di kawasan Bukit Semut, saat ini menjadi pusat perhatian masyarakat setelah munculnya sejumlah dugaan pelanggaran serius yang melibatkan salah satu narapidana di dalamnya. Nama Deva Alias Datuk kini dugaan kuat bahwa ia masih aktif mengendalikan peredaran dan transaksi narkotika meski sedang menjalani masa hukuman di balik jeruji besi. Keprihatinan publik kian bertambah seiring beredarnya informasi yang menyebutkan adanya kelonggaran akses yang didapatkan Deva.
Berdasarkan informasi dari masyarakat di lapangan, terdapat dugaan bahwa narapidana tersebut bebas menggunakan telepon seluler (ponsel) di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Hal ini menjadi pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penerapan aturan keamanan, mengingat penggunaan alat komunikasi tersebut sangat dilarang bagi warga binaan, terlebih lagi jika digunakan untuk mengatur aktivitas ilegal di luar penjara .
Dalam keterangannya kepada tim peliput, E mengaku telah menerima ancaman serius langsung maupun tidak langsung dari Deva “Ia (Deva) pernah mengancam akan membakar rumah saya,” ungkap E dengan nada cemas. Lebih jauh dijelaskan oleh E, bahwa ancaman tersebut bermula dari perselisihan terkait perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
“Masalah itu bermula karena ia tidak membayar uang yang jumlahnya sudah kami sepakati. Karena hal itu, ia marah dan mengeluarkan ancaman untuk membakar tempat tinggal saya,” tambah E, yang mengaku khawatir atas keselamatan diri dan keluarganya.
Keterangan yang disampaikan oleh warga tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa Deva masih memiliki pengaruh besar dan mampu menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan di luar hukum, meski berstatus sebagai narapidana. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar di kalangan masyarakat: bagaimana seorang narapidana dapat tetap beroperasi secara bebas, mengancam warga, dan diduga mengendalikan kejahatan terorganisir dari dalam lembaga pemasyarakatan?
Hingga berita ini dimuat, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pihak berwenang terkait segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap seluruh rangkaian peristiwa ini. Publik menuntut kejelasan mengenai keberadaan barang bukti, keterlibatan pihak lain yang diduga membantu, serta langkah tegas untuk memastikan lembaga pemasyarakatan kembali berfungsi sesuai tujuannya, yaitu tempat pembinaan dan pengawasan, bukan sarana berlanjutnya kejahatan.
Tim peliput berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak pengelola Lapas Kelas IIB Sungailiat namun belum mendapatkan tanggapan resmi. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan kepada publik.
Dasar Hukum yang Berlaku
📌 Terhadap Narapidana Deva Alias Datuk
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
– Pasal 26 huruf i: Narapidana dilarang memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi/elektronik (termasuk ponsel). Pelanggaran ini merupakan pelanggaran disiplin berat.
– Pasal 67 ayat (1): Barang terlarang wajib disita; sanksi: penghapusan hak remisi, penundaan pembebasan bersyarat, penempatan sel pengasingan, hingga pemindahan ke lembaga pengamanan khusus.
– Pasal 75: Larangan melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban, keamanan, atau yang merugikan orang lain di dalam maupun luar lapas.
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024
– Pasal 26 huruf i: Menegaskan larangan tegas kepemilikan/penggunaan HP.
– Pasal 46 ayat (3) huruf f: Sanksi berat: sel pengasingan maksimal 12 hari, pembatasan hak, penghapusan remisi sepenuhnya.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Pasal 336: Ancaman kejahatan (ancaman membakar rumah) — ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
– Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Mengendalikan jaringan narkotika — ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal mati atau seumur hidup.
– Pasal 138 KUHP: Melakukan tindak pidana saat menjalani hukuman — pidana ditambah dan tidak dapat remisi.
📌 Terhadap Pihak Pengelola / Petugas Lapas
1. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
– Pasal 66 ayat (2): Wajib melakukan pengawasan ketat, pemeriksaan berkala, mencegah masuknya barang terlarang. Kelalaian pengawasan merupakan pelanggaran jabatan.
– Pasal 93: Setiap petugas yang sengaja membiarkan, membantu, atau berhubungan dengan narapidana untuk kejahatan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pemecatan.
2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
– Pasal 12: Petugas wajib melaksanakan tugas dengan benar, jujur, dan bertanggung jawab. Kelalaian yang merugikan negara atau masyarakat dapat dipidana.
3. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
– Pelanggaran disiplin berat: pemecatan tidak dengan hormat, jika terbukti ada kerja sama, kelonggaran, atau menerima imbalan.
4. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
– Lembaga wajib menjamin keamanan masyarakat dari tindakan kejahatan yang berpotensi dilakukan narapidana; kegagalan ini merupakan pelanggaran tanggung jawab negara.
⚖️ Kesimpulan Hukum
Perbuatan Deva melanggar aturan pemasyarakatan dan tindak pidana baru. Pihak Lapas wajib menjelaskan: bagaimana ponsel bisa masuk, siapa yang membiarkan, apakah ada oknum yang membantu, dan segera melakukan pengamanan barang bukti serta penindakan tegas sesuai aturan.
Publik berhak menuntut penyelidikan independen agar lembaga pemasyarakatan kembali berfungsi sebagai tempat pembinaan, bukan sarana berlanjutnya kejahatan.
Team.














Komentar