Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Bangka Tengah, 14 Mei 2026 Desa Lampur, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga bernama Biran diketahui telah menjalankan aktivitas penampungan biji timah selama bertahun-tahun, yang sudah diketahui luas oleh masyarakat setempat hingga aparat penegak hukum.
Namun hingga kini, praktik tersebut masih berjalan lancar tanpa hambatan, bahkan belum ada tindakan tegas yang diambil, meski laporan dan informasi lengkap telah disampaikan pihak media maupun warga ke kepolisian setempat.
Meninjau peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas penampungan biji timah yang tidak memiliki izin sah atau menampung hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 161 UU Minerba, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, terlepas dari berapa lama kegiatan itu berjalan atau dianggap lumrah di masyarakat.
Hal ini juga sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum; setiap pelanggaran wajib diproses tanpa pandang bulu, mulai penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga tuntutan pidana sesuai pembuktian di lapangan.sementara itu, kemarahan dan tekanan publik tertuju langsung kepada Kapolsek Sungaiselan. Pihak kepolisian diketahui telah menerima laporan, data, dan informasi rinci dari tim wartawan maupun warga sejak lama, namun hingga saat ini sama sekali belum ada tindak lanjut, pemeriksaan, atau langkah penindakan apapun. Sikap diam dan pasif ini dinilai bukan sekadar kelalaian tugas, melainkan berpotensi melanggar kewajiban jabatan dan aturan disiplin Pegawai Negeri. Sesuai UU ASN dan peraturan kedinasan, aparat yang sengaja mengabaikan laporan pelanggaran hukum, tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan, dapat dikenakan sanksi berat, pemecatan, hingga tuntutan pidana jabatan jika terbukti ada unsur pembiaran atau perlindungan kepada pelaku.
Masyarakat dan pengamat hukum mengancam akan melaporkan kelalaian ini secara berjenjang ke Kapolres Bangka Tengah, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Komisi Pengawas Pegawai Negeri, hingga lembaga pengawas independen, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata. Publik menilai diamnya Kapolsek seolah memberi “lampu hijau” dan melindungi aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum, padahal tugas utamanya adalah menegakkan aturan, menjaga ketertiban, dan melindungi kepentingan umum.
Tim peliput berita telah berulang kali berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Biran guna meminta penjelasan dan bukti legalitas usaha, namun belum mendapat tanggapan jelas. Demikian juga permintaan keterangan resmi kepada Kapolsek Sungaiselan belum dijawab hingga berita ini diturunkan. Berita ini akan terus diperbarui secara berkala jika ada perkembangan baru, tanggapan resmi, atau tindakan penegakan hukum di lapangan.
Team



















Komentar