29/04/2026/Pangkal Pinang
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tim media pura-pura jadi penjual timah ke diaman Ajiew, jalan Air Mawar Kota Pangkal Pinang, untuk memastikan apa bener bahwa Bos Ajiew masih beli timah, ternyata masih aktif praktik jual beli timah ilegal
Tim jejaring sudah mengantongi data-data yang sudah ada, demi akurat tim mencoba kofirmsi ke akun WhatsApp milik pak AJIEW. Karna masih dalam mengupayakan tim trus tetap mengupaya konfirmasi.
Tim mebgupayakan kofirmsi ke ( APH ) aparat penegak hukum yang terkait dalam lingkaran ilegal Bos Ajiew, karna dalam mengupayakan sampai berita ini di tanyangkan.
Tolong pak polda Bos Ajiew sudah jelas merugikan negara, dan darah mengalir ilegal, jangan dibiarkan di tangkap dengan sesuai hukum yang ada di indonesia.
Aktivitas penambangan dan penampungan pasir timah ilegal di Pangkalpinang, Bangka Belitung, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Regulasi ini, khususnya Pasal 158 dan 161, mengancam pelaku penambangan tanpa izin dan penampung hasil tambang ilegal dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Red




















Komentar