oleh

Sabu Ditanam di Pantai hingga Hutan, Mahasiswa 21 Tahun Dibekuk Polsek Lepar dan Satresnarkoba dalam Operasi Tengah Malam

banner 468x60

 

Provinsi Bangka Belitung

banner 336x280

BANGKA SELATAN –Mata-Pensil.com  Operasi gabungan yang digelar Satresnarkoba Polres Bangka Selatan bersama Tim ElangS Laut Polsek Lepar Pongok berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus penyimpanan tersembunyi atau sistem “tanam” di sejumlah titik di Pulau Lepar.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial N.E.P. alias Yoga (21), yang berstatus pelajar/mahasiswa, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Tanjung Labu. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi 13X, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan penyelidikan.

Penyelidikan kemudian berkembang. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku menunjukkan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu di kawasan Pantai Lampu, Desa Tanjung Labu. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 11 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Seluruh paket disebut dikemas menggunakan potongan pipet minuman dengan warna berbeda sebelum ditanam di dalam tanah.

Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah potongan pipet berwarna hijau, merah, dan merah muda yang diduga digunakan sebagai kemasan, berikut kendaraan dan telepon genggam milik terduga pelaku. Berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 1,89 gram.

Tidak berhenti pada temuan tersebut, aparat juga mendalami dugaan modus operandi yang digunakan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sabu diduga dibawa ke Pulau Lepar dalam jumlah lebih besar, kemudian dipecah menjadi sekitar 100 paket kecil sebelum disimpan secara terpisah di berbagai lokasi. Sejumlah titik yang disebut dalam penyelidikan antara lain kawasan Pantai Lampu, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanjung Labu, area kebun kelapa sawit, hingga kawasan hutan.

Modus penyimpanan dengan cara menanam paket narkotika di berbagai lokasi dinilai menyulitkan proses pelacakan sekaligus meminimalkan risiko apabila terjadi transaksi. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus dikembangkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bangka Selatan.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Bangka Selatan juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut, termasuk asal-usul barang, jalur distribusi, dan potensi keterkaitan dengan pelaku lainnya. Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. (/*)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed