Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Rabu, 4 Maret 2026
Tambang galian C yang berlokasi di Jalan Kulan Kampak, Tua Tunu, masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak yang berwenang. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya perlindungan dari pihak tertentu terhadap aktivitas ilegal tersebut. Hal ini pun memunculkan penilaian bahwa hukum diduga bisa dibeli dan aparat bisa dibungkam.
“Kalau pelaku bisa terus bebas beroperasi, berarti hukum di sini cuma berlaku buat yang nggak punya kuasa,” ujar salah satu pihak yang disinggung terkait kasus ini.
Saat tim melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Gerunggang melalui WhatsApp terkait aktivitas galian C di wilayah wewenangnya, alih-alih mendapatkan tanggapan yang jelas, tim hanya menerima sebuah foto sirup Marjan rasa melon. Sementara itu, konfirmasi tim kepada Kapolresta Kota Pangkalpinang terkait aktivitas yang sama hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan sama sekali atau dianggap bungkam.
Padahal, aktivitas yang dijalankan oleh Ali sebagai pemiliknya diketahui sangat jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah (Perda) Bangka Belitung. Pelanggaran tersebut memiliki ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Publik kini menuntut jawaban tegas dari pihak yang berwenang terkait kasus ini. Masyarakat ingin mengetahui di mana letak kinerja pihak yang seharusnya bertanggung jawab menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.
“Jangan biarkan kasus ini hanya menjadi omongan belaka. Keadilan dan kepercayaan masyarakat harus dipulihkan sekarang juga,” tegas publik.
Tim




















Komentar