Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
4 Februari 2026
RT 03 JL. belimbing
Desa Terak
Kecematan Simpang katis. Bangka Tengah menurut informasi yang team dapat mengatakan bahwa aktivitas di gudang milik S tetap berjalan normal, dan sekarang tatap masih membeli. Kalau yang lain mungkin sudah berhenti. ujar narasumber tersebut.
Ditemukan bukti fisik berupa gudang yang digunakan sebagai tempat lowbie (pencucian timah). terpantau juga beberapa karung berisi pasir timah yang diletakkan di dalam gudang tersebut.
Team investigasi masih berusaha mendapatkan pernyataan resmi dari pemilik gudang (S) mengenai legalitas bisnis penampungan biji timah tersebut.
Team mengupayakan untuk konfirmasi kepadan Polsek Simpang Katis. guna memastikan tindakan hukum yang akan diambil terhadap aktivitas yang merugikan negara tersebut, hingga pemberitaan ini kita tayangkan.
Perlu ditegaskan bahwa aktivitas penampungan timah tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, atau izin resmi lainnya dapat dipidana penjara dan denda yang sangat besar.
Team.


















Komentar