Provinsi Bangka Belitung
Mata-Pensil.com – PANGKALPINANG — Upaya pengiriman ilegal bijih dan balok timah ke Jakarta melalui jalur laut berhasil digagalkan dalam operasi gabungan Satlap Tri Cakti bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkal Balam, Selasa (28/7/2026).
Penindakan dilakukan di kawasan Pelabuhan Pangkal Balam setelah petugas memperoleh informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman komoditas timah tanpa dokumen yang sah menggunakan KM Sewindu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap muatan yang akan diberangkatkan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 159 kampil bijih timah kering dengan estimasi berat sekitar 7.950 kilogram, serta empat jumbo bag berisi balok timah berbagai ukuran dengan berat sekitar 7.000 kilogram. Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai 14.950 kilogram atau sekitar 14,95 ton.
Untuk mengelabui pemeriksaan, komoditas tersebut diduga disamarkan di dalam dua unit truk dengan cara dicampur bersama rongsokan plastik dan kardus bekas sebelum direncanakan dikirim melalui jalur laut menuju Jakarta.
Berdasarkan estimasi awal, nilai ekonomi barang yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp9,765 miliar, terdiri atas bijih timah senilai sekitar Rp5,565 miliar dan balok timah sekitar Rp4,2 miliar. Seluruh barang bukti kini diamankan di GBT Cambai PT Timah guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Satlap Tri Cakti menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai perdagangan timah ilegal yang merugikan negara dan mengganggu tata kelola sumber daya alam. Penyelidikan tidak hanya difokuskan pada barang bukti maupun pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat, mulai dari pengumpul, pemodal, pengendali, hingga pihak yang diduga menjadi pembeli atau penerima barang di Jakarta.
Satlap Tri Cakti memastikan koordinasi dengan instansi terkait akan terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak perdagangan timah ilegal. Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam aktivitas tersebut karena setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (/*)














Komentar