Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Pangkalpinang 28 Juli 2026
Aktivitas penambangan timah yang diduga tidak berizin di kawasan pabrik bata Bacang, Kecamatan Bukit intan, Kota Pangkalpinang kembali beroperasi, berdasarkan pantauan terlihat satu unit tambang timah sedang berlangsung di sekitar pabrik batako dan memicu sorotan tajam masyarakat terhadap peran aparat penegak hukum (APH) Kepolisian serta Pemerintah Kota Pangkalpinang
Berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar lokasi tambang team langsung menujuh lokasi yang di maksud, saat di lokasi terlihat aktivitas penambangan sedang beroperasi.
Dimana aktivitas penambangan di pusat kota sebelumnya juga menjadi perhatian publik. Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, kegiatan tambang tersebut diduga dikoordinir oleh oknum TNI bersama IRHAM dari satuan korem dugaan guna kelancaran penambangan timah yang di duga tidak memiliki legalitas resmi.
Berdasarlan informasi dan pantauan tim media dilokasi masih dalam tahap penelusuran dan belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak-pihak tertentu menurut sumber yang di terima.
Publik Pertanyakan Konsistensi Penindakan lebih lanjut terkait temuan
Kembalinya aktivitas tambang timah di pusat kota menimbulkan pertanyaan serius publik, apakah pengawasan dan penindakan penambangan benar-benar berjalan?
Jika aktivitas tersebut tidak memiliki legalitas, maka keberlangsungannya menunjukkan adanya persoalan dalam pengawasan dan penegakan hukum. Namun jika memiliki izin, publik berhak mengetahui dasar hukum dan dokumen perizinannya secara transparan.
Situasi ini menempatkan Polres Pangkalpinang dan Pemkot Pangkalpinang dalam sorotan. Masyarakat menilai, konsistensi penegakan hukum tidak boleh bersifat musiman—ramai saat sorotan muncul, lalu meredup ketika perhatian publik berkurang.
Kalau ini terus berulang tanpa tindakan tegas, wajar kalau muncul persepsi adanya pembiaran,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ancaman Lingkungan Nyata
Aktivitas tambang di pusat kota Pangkalpinang berpotensi menimbulkan dampak serius: kawasan hutan habis menimbulkan lubang besar tentu berdampak pada pemukiman masyarakat sekitar.
Persoalan ini bukan semata-mata soal ekonomi tambang, tetapi juga soal keselamatan lingkungan hidup dan lingkungan masyarakat.
Jika terjadi bencana ekologis akibat aktivitas tersebut, siapa yang akan bertanggung jawab? Pertanyaan ini kini menggema di tengah masyarakat.
Uji Komitmen Pemerintah dan APH
Penegakan hukum memang membutuhkan proses dan pembuktian. Namun pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Komitmen pemberantasan tambang ilegal di pusat kota tidak cukup disampaikan melalui pernyataan normatif, hal ini harus tercermin dalam tindakan nyata, terukur, dan konsisten.
Transparansi menjadi kunci, jika aktivitas tambang timah tersebut legal, pemerintah perlu menjelaskannya secara transpran terbuka. Jika tidak, maka langkah penertiban dan penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini ditayangkan redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pemilik dan koordinir aktivitas tambang timah yang di duga ilegal guna keberimbangan dalam pemberitaan.
Redaksi berupaya mengonfirmasi Walikota dan Sekretaris Kota Pangkalpinang, Kapolresta Pangkalpinang, Kepala Kejaksaan Pangkalpinang, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang guna memperoleh penjelasan resmi terkait legalitas dan pengawasan aktivitas tambang timah dikawasan pabrib bata, Bacang, Kecamatan Bukit intan Kota Pangkalpinang.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Publik kini menunggu bukan sekadar klarifikasi, tetapi ketegasan. Karena dalam isu tambang, yang dipertaruhkan bukan hanya hukum—melainkan wibawa negara dan keselamatan lingkungan
Team.














Komentar