Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
BANGKA TENGAH – Aktivitas penjualan material galian C jenis pasir masih berlangsung dan diperdagangkan secara bebas kepada masyarakat, meskipun barang tersebut telah dipesan atau dibooking oleh pelanggan lain.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin, 27 April 2026, tepatnya di Jalan Sungai Selan, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, aktivitas tersebut masih terlihat berjalan.
Tim jejaring berhasil melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak yang mengawasi atau menjaga lokasi penambangan pasir ilegal tersebut. Salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya membeberkan identitas pihak yang menguasai lahan dan material tersebut.
“Untuk pasir dan lokasi galian C ini, pemiliknya adalah orang asal Desa Pasir Garam, bernama Haji ZAN,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, tim telah berupaya maksimal untuk mengonfirmasi lebih lanjut langsung kepada Haji ZAN terkait legalitas usaha dan izin pengelolaan lahan tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, pihaknya belum dapat dihubungi atau memberikan tanggapan.
Tim juga telah melakukan konfirmasi kepada Bapak Niko selaku Kanit Kapolsek Simpang Katis terkait adanya aktivitas dugaan penambangan dan penjualan pasir ilegal tersebut.
Menanggapi hal ini, Bapak Niko menyampaikan, “Nanti kita cek.”
Terkait Regulasi dan Kewenangan
Ditemukannya aktivitas ini juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pengelolaan dan pemanfaatan bahan galian C harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan/Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di tingkat daerah maupun pusat.
Selain itu, aktivitas ini juga harus berpedoman pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunannya yang mengatur tentang izin usaha pertambangan, keselamatan kerja, dan pelestarian lingkungan hidup.
Hingga saat ini, masyarakat menantikan tindak lanjut dan kejelasan mengenai status legalitas lahan tersebut serta langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang.
(Red)














Komentar