LAPOR PAK KAPOLDA,”.(ATENG), sebagai penampung biji pasir timah dari penambang ilegal di kawasan depan Bandara Depati Amir.
Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Mengenai kerugian negara yang selalu dilakukan oleh beberapa pengusaha-pengusaha tidak bertanggung jawab atas pajak yang telah ditentukan pemerintah’,yang berada di Nusantara ini telah memberikan dampak negatif yang cukup signifikan.
Seperti hal nya kasus pertambangan komoditas timah ilegal yang dilakukan secara diam – diam oleh pengusaha dan tidak mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah telah merugikan negara di angka Rp.300++ Triliyun.
Namun adanya kasus komoditas timah tersebut tidak membuat para pengusaha – pengusaha yang lain nya berhenti untuk merugikan negara,.seperti contoh adanya temuan media Mata-Pensil.com baru – baru ini di jln. Pulau pelepas, Padang baru, kec, pangkalan baru. kab, Bangka tengah, tepatnya di depan bandara Depati amir.
Terlihat adanya aktifitas tambang timah jenis User / sebu DIDUGA ilegal serta menghiraukan bilamana saat ini razia PETI sedang berjalan.
Untuk menanggapi perihal tambang timah diduga ilegal tersebut, yang berada di jln,pelepas, padang baru, kec, pangkalan baru. Kab.bangka tengah, yang merugikan negara ini masih terbilang bebas beraktifitas.
Tidak membuang waktu team segera menghampiri salah satu penambang sebut saja Bujang, saat ditanyai kepada salah satu penambang perihal tambang timah yang DIDUGA ilegal tersebut, kalau boleh tau sudah berapa lama adanya aktifitas tambang disini,.
sontak saja dijawab oleh salah satu penambang yang berada dilokasi dan menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media “iya pak saya baru disini pak, kalau soal tambang disini sebelum saya bekerja disini, aktifitas tambang nya sudah lama berjalan pak. Ujar Bujang.
Bapak tau tidak kalau saat ini, diadakan Razia PETI,.
Maaf pak saya tidak paham dan kurang mengetahui hal tersebut.
Tak sampai disitu team Saber melontar kan satu pertanyaan lagi ?, untuk pengurus atau kordinasi tambang nya siapa ya bapak, dan kepada siapa timahnya di setor, atau ada pembelinya.
disini untuk kordinasinya saya kurang tau pak, tapi kalau untuk timahnya itu ada yang ambil atau beli nya,,namanya biasa di panggil bos atenk serta berkediaman di daerah bacang dekat SMU 2,(smada).
Adapun pidana yang dikenakan adalah dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 231 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Sampai terbitnya berita ini team akan mengkonfirmasi kepada pihak terkait, serta diharapkan kepada APH segera menindak lanjuti perihal tersebut.
Apabila tidak ada tanggapan, team akan melaporkan hal tersebut ke jenjang yang lebih Tinggi.
**(RED)














Komentar