Pemilik Tambang Galian C, Jalan Taib, Ternyata Oknum Kepolisan Yang Bernama ( CDR ), Pengurusnya ( HR ), Menurut Salah Satu Supir Dum Truk Yang minta di Rahasiakan Namanya.
Provinsi kepulauan Bangka Belitung
selasa, 20.01.2026. Kecamatan Pangkalan Baru. Bangka Belitung.
Temuan tambang galian ( C ) terpantau para truk sedang antri menggunakan alat berat merek lionggong bewarna kuning sedang mencabit-cabit tanah puru dan pasir, tidak memiliki izin resmi.
Sudah cukup lama aktivitas tersebut, sudah beberapa kali media online terbit berita tapi tidak ada satupun APH aparat penegak hukum menindak tambang Galian C tersebut, karna pemiliknya oknum dari kepolisian.
Tim berhasil kofirmasi ke salah satu sopir truk meminta nama untuk di rahasiakan mengatakan, pemilik tambang timah, galian C, pasir dan Puru adalah oknum dari kepolisian, inisial CDR dan pengurusnya HR, pungkas sopir itu.
Tim sudah mengantongi data-data yang ada, demi berimbangnya berita ini mengupayakan ke pihak pemilik tambang tersebut, dan mengupayakan ke polsek terdekat karna masih dalam upaya sampai berita ini ditayangkan.
UU Nomor 3 Tahun 2020 adalah perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang bertujuan menyempurnakan regulasi minerba untuk kepentingan nasional, memperjelas kewenangan pusat dalam pengelolaan dan perizinan (alih dari daerah), memperkuat BUMN, serta mengatur divestasi saham dan nilai tambah mineral, demi kesejahteraan rakyat, dengan fokus pada sentralisasi kewenangan dan penguatan peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam strategis ini.
Pewarta. Tim














Komentar