Provinsi Bangka Belitung
Tim 9 Jejak Kasus.Praktik pelanggaran cukai rokok ditemukan di salah satu toko di kawasan Jalan Raya Pedindang. Temuan ini bermula saat tim media menjumpai seorang (sales) bernama Farhan yang tengah mendistribusikan berbagai merek rokok dalam Dus besar pada Senin,2/3/2026.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah merek rokok yang dibawa menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya (salah penempatan)
Saat dikonfirmasi, Farhan mengaku hanya bertugas mendistribusikan barang tersebut. Ia menyebutkan bahwa stok rokok berasal dari sebuah gudang di kawasan Pedindang.
”Kami hanya bekerja, Pak. Rokok ini dari [ tempat rumah makan ] di Pedindang, tepatnya di samping pencucian mobil dekat rumah makan pecel lele,” ujar Farhan.
Lebih lanjut, Farhan mengklaim bahwa usaha tersebut milik seseorang bernama Ahmad. Ia juga menyebutkan bahwa pemilik memiliki hubungan kekerabatan dengan oknum anggota kepolisian.
“Rokok ini sudah lama kami pasarkan. Pemiliknya Ahmad, masih saudara dengan DFI, Oknum anggota Polda,” ungkapnya.
Tim media kemudian melakukan upaya konfirmasi kepada Ahmad selaku pemilik usaha. Terkait peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut, Ahmad menyatakan bahwa produknya bebas untuk diperjualbelikan.
Namun, suasana sempat memanas saat Ahmad justru melontarkan tuduhan kepada awak media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. “Anda ingin memeras ya?” cetusnya saat dimintai tanggapan lebih dalam mengenai legalitas cukai produknya.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk Anggota kepolisian Bernama DFI guna mengklarifikasi klaim yang disampaikan oleh pihak pengelola rokok tersebut yang katanya masih saudara Ahmad.
Peredaran rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang dapat merugikan pendapatan negara.














Komentar