Provinsi Bangka Belitung.
Investigasi Tim 9 Jejak Kasus, dari Keterangan warga sekitar, adanya Aktivitas Tambang Timah ilegal, yang berada di wilayah Hutan Bakau/ Mangrove, berada didaerah Pengurai,Desa tanjung sangkar, Lepar ponggok,sehingga membuat ekosistem alam menjadi rusak dan berdampak mudah nya banjir,
Warga saat dihubungi Tim 9 Jejakkasus siapa pengurus tambang ilegal mencapai dugaan puluhan Ponton, dan siapa pembeli hasil timah di hutan Mangrove dan bakau, iya jelaskan,”
Kalau Pengurus Kordinator/ Koordinasi dan pembeli hasil biji timah di wilayah bakau tersebut bernama, BOY dan BAGONG.
Sumber lain nya dari salah satu penambang, saat di konfirmasi, Kami bekerja di lahan BOY dan Lahan BAGONG, kalau Jumlah ponton mencapai 40-60 Ponton, dilokasi pengurai,
Lanjut narasumber, mereka berdua tersebut membentuk sebuah team layak nya geng, dan juga saling bergantian membeli dan mengirim biji timah,
lalu ia menambahkan hasil yang di dapati semalam, dijual ke penampung, kolektor, dengan menggunakan speed boat, dan 1 x pengiriman bisa sampai 60 karung.
Menurut narasumber kalau Boy punya Bigbos bernama Akg Keposang Toboali, kalau Bagong pak saya kurang tahu karna sering bergantian bosnya.tutupnya.
Sementara itu team masih berupaya mengkonfirmasi boy,bagong melalui via Whatsapp namun no Hp nya tersebut tidak aktiv lagi,
Perusakan hutan mangrove di Indonesia diancam sanksi pidana berat, mencakup penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (Pasal 73). Pelaku konversi, penebangan, atau perusakan mangrove untuk industri/permukiman dapat dikenakan Pasal 35. Selain itu, pelaku bisa dijerat UU Kehutanan.
Berikut rincian sanksi pidana berdasarkan beberapa undang-undang:
UU Pesisir & Pulau Kecil (UU 27/2007 jo UU 1/2014):
Pasal 73 (1) huruf b: Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara/metode merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi, atau menebang mangrove untuk industri/permukiman:
Pidana Penjara: Minimal 2 tahun, maksimal 10 tahun.
Pidana Denda: Minimal Rp2 miliar, maksimal Rp10 miliar.
UU Kehutanan (UU 41/1999 & UU Cipta Kerja):
Menebang atau membakar hutan mangrove secara ilegal diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009):
Perusakan lingkungan hidup (termasuk ekosistem mangrove) diancam penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar.
Sanksi Tambahan: Pelaku diwajibkan melakukan pemulihan (restorasi/rehabilitasi) ekosistem yang dirusak.
Perusakan mangrove juga berisiko tinggi terhadap erosi pesisir, hilangnya habitat flora-fauna, dan kerusakan fisik lingkungan secara luas.
team














Komentar