oleh

ALI PEMILIK AKTIVITAS GALIAN C MERAJARELA TAK GENTIRNYA TERHADAP HUKUM YANG MENANTI. APAKAH PIHAK APH SUDAH TERKODIRNASI?

-Berita-131 Dilihat
banner 468x60

 

Provinsi Bangka Belitung, Pangkalpinang, 25 Februari 2026 – Praktik tambang galian C ilegal milik Ali di Jalan Kulan Kampak, Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, terus berlangsung tanpa penindakan meskipun telah banyak diberitakan. Di lokasi, ekskavator berwarna hijau terparkir santai menunggu datangnya truk untuk mengangkut hasil galian.

banner 336x280

Kegiatan yang sudah berlangsung lama ini telah menyebabkan kawasan hutan sekitarnya habis. Dampak yang ditimbulkan meliputi kerusakan lingkungan serius (abrasi, penurunan muka tanah, pencemaran udara, risiko banjir dan longsor) serta kerusakan infrastruktur jalan.

Publik menduga adanya perlindungan pihak tertentu terhadap Ali, mengingat aktivitas tambang tanpa izin resmi tetap berjalan dan bahkan pelaku tampak semakin berani. Hal ini menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum dan menimbulkan kekhawatiran bahwa hukum bisa dibeli serta aparat bisa dibungkam.

 

“Pemberitaan sudah berkali-kali namun belum ada tindakan, terkait hal ini publik bisa kehilangan kepercayaan pada Aparat kepolisian dan pemerintah,” ujar salah satu warga. Sumber lain juga menambahkan, “Jangan sampai publik menilai bahwa pelaku tambang yang diduga ilegal bisa mengatur pemerintah. Itu bahaya besar bagi wibawa negara.”

 

Tim telah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kapolresta Pangkalpinang mengenai aktivitas galian C tersebut, namun hingga saat ini konfirmasi tim tidak mendapat tanggapan apapun (bungkam).

 

BERDASARKAN PERATURAN HUKUM YANG BERLAKU.

Kegiatan tambang galian C tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pengelolaan sumber daya mineral wajib memiliki izin usaha yang sah dan dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerusakan lingkungan dan dapat dikenai sanksi pidana maupun administrasi.

3. Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung yang mengatur tentang pengelolaan galian C, yang jelas melarang kegiatan tambang ilegal di kawasan perkotaan dan kawasan lindung.

Publik menuntut agar kasus ini tidak hanya menjadi omongan belaka, melainkan harus menjadi contoh penegakan hukum yang tegas untuk mencegah praktik serupa terjadi di masa depan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

 

Team.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *