oleh

LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA PANGKALPINANG DIDUGA SALAH SATU WBP KENDALI PEREDARAN NARKOTIKA DARI DALAM LAPAS.

banner 468x60

 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

banner 336x280

Pangkalpinang, 19 Juli 2026 – Informasi yang diterima media ini menyebutkan, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang yang bernama Rizuan alias SAT, dugaan aktif menjalankan praktik peredaran narkotika jenis sabu-sabu meski berada dalam pengawasan ketat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, WBP tersebut diduga sudah sangat mahir menjalankan transaksi narkotika. Kejanggalan yang mencolok adalah ia diketahui masih bebas menggunakan perangkat telepon seluler jenis Android di dalam tahanan. Keberadaan barang terlarang tersebut diduga menjadi alat utama untuk melancarkan transaksi dengan pembeli di luar.

Keterangan dari salah satu warga yang mengaku pernah bertransaksi dengan Rizuan, yang meminta identitasnya dirahasiakan, membenarkan hal tersebut. “Iya benar, Rizuan masih bisa jual sabu-sabu, masih pakai HP Android dengan lancar. Saya sendiri pernah ambil barang jenis S4 seharga Rp190.000, dan lokasi pengambilannya di sekitar Kampak, Pangkalpinang,” ungkapnya kepada tim media.

 

Fenomena ini memicu kecurigaan mendalam terhadap pengawasan di dalam Lapas. Masyarakat mempertanyakan bagaimana ponsel bisa masuk dan digunakan secara bebas, serta apakah ada kelalaian atau ketidaktahuan dari petugas piket maupun petugas pengganti shift. Muncul pula dugaan adanya pemberian uang pelicin atau suap yang memuluskan hal ini, seolah-olah pepatah “kura-kura di dalam perahu” atau pura-pura tidak tahu sedang terjadi di lingkungan penjagaan.

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Rizuan, namun nomor yang diduga digunakan telah memblokir kontak tim dan tidak dapat dihubungi. Upaya konfirmasi juga telah disampaikan kepada Humas Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi. Tim juga berencana menanyakan hal ini kepada Kepala Divisi Pembinaan maupun Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung.

Publik berharap aparat penegak hukum dan pihak berwenang segera menelusuri kasus ini secara menyeluruh. Rizuan diminta bertanggung jawab atas perbuatannya, sementara pihak pengelola Lapas diminta memeriksa dugaan keterlibatan atau kelalaian oknum petugas.

“Peredaran narkotika hanya membawa kerusakan: membawa ke rumah sakit jiwa, penjara, bahkan kematian, serta menjadikan anak dan istri korban yang tak berdosa. Harus ada ketegasan agar hal ini tidak terulang,” tegas warga masyarakat.

Taem.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *